Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan RB adalah meningkatnya kualitas pelayanan. Namun demikian, upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi seluruh harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jaringan sosial. Masyarakat banyak menyoroti penyimpangan prosedur layanan yang tidak sesuai standar dan indikasi adanya peluang dan perilaku korupsi. Tentunya hal semacam ini akan memberikan dampak buruk terhadap kualitas pelayanan pemerintah dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Untuk mengukur apakah sasaran reformasi birokrasi ini tercapai atau tidak, maka setiap instansi pemerintah baik kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah provinsi/kabupaten/kota diharapkan melakukan evaluasi pelaksananaan reformasi birokrasi secara mandiri setiap tahun, yang dikenal sebagai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Di lain pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) melakukan evaluasi eksternal terhadap PMPRB pada setiap instansi pemerintah. Evaluasi mandiri (PMPRB oleh instansi pemerintah) maupun evaluasi eksternal (oleh Kementerian PAN dan RB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
SHPRB 2019 merupakan kelanjutan pelaksanaan pada tahun 2018 yang dilaksanakan oleh BPS. Tahun 2019, SHPRB dilaksakan selama 20 Agustus 2019 hingga 20 September 2019.
Pada level Kabupaten Wajo, SHPRB dilaksanakan di tiga Lokus yaitu, RSUD Lamaddukelleng, Dinas Dukcapil dan Dinas PMPTSP.